Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan menyelenggarakan edukasi Coretax batch 2 tahap 5 di Ruang Rapat KP2KP Nunukan (Kamis, 14/11).
Kegiatan ini memberikan wajib pajak kesempatan dalam mengenal sekaligus mengoperasikan prototipe Coretax secara langsung. Para peserta dapat merasakan langsung dari cara kerja Coretax dan mempersiapkan diri untuk mengimplementasikan saat sistem ini diberlakukan di 2025 mendatang.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, wajib pajak dapat lebih mudah beradaptasi dengan perubahan sistem perpajakan nantinya,” ungkap Kepala KP2KP Nunukan Mohammad Irfan dalam sambutannya.
Kepala Seksi Pelayanan Taufik Hidayat dan Pelaksana Febrina Romasta menjadi edukator pada kelas Coretax kali ini. Materi yang dipaparkan antara lain terkait penjelasan umum dan update data Coretax, Deposit Pajak, Faktur Pajak, Bukti Potong, SPT Masa PPN, SPT Masa Unifikasi, dan Pengenalan Aplikasi Simulator Terpadu Coretax kepada peserta.
Kelas edukasi Coretax kali ini mendapat respon positif dari para peserta yang hadir. Mereka mengapresiasi inisiatif KPP Pratama Tarakan dan KP2KP Nunukan dalam menyediakan fasilitas edukasi yang komprehensif.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPP Pratama Tarakan dan KP2KP Nunukan untuk mendukung transformasi digital dalam administrasi perpajakan serta meningkatkan efisiensi layanan perpajakan di Indonesia.
Pewarta: Salsabila Firdaus |
Kontributor Foto: Salsabila Firdaus |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views