"Mohon diperbanyak kegiatan edukasi karena sangat membantu kami sebagai wajib pajak," ujar Ridwan, perwakilan peserta edukasi dalam pembukaan acara Edukasi Pajak di Aula Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Satu di Kota Bandar Lampung (Selasa, 19/11).
Kegiatan ini ditujukan untuk mengedukasi dan menambah wawasan pengusaha di kota Bandar Lampung. Lebih dari tiga puluh pengusaha menjadi peserta dalam kegiatan ini.
Salah satu pokok edukasi yang dilaksanakan yaitu terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hadir sebagai narasumber dalam edukasi yaitu Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu.
Dalam penyampaian materi, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Satu Arfinsha menjelaskan bahwa pemadanan NIK dan NPWP merupakan langkah persiapan menuju Coretax.
"Pastikan bahwa Bapak/Ibu sudah melakukan pemadanan NIK dan NPWP agar memudahkan ketika Coretax diimplementasikan," ujar Arfinsha dalam penyampaian materi pemadanan NIK dan NPWP.
Dalam kegiatan ini Arfinsha menekankan bahwa untuk tahun 2024, NPWP masih tetap berlaku sampai bulan Desember 2024.
"Terhitung tanggal 1 Juli 2024, NIK sudah dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan," tambah Arfinsha.
Materi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian mengenai Coretax, pemotongan dan pemungutan pajak serta surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dengan adanya edukasi pajak diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan perpajakan kepada pengusaha di kota Bandar Lampung.
“Kami berharap dengan kegiatan ini Bapak/Ibu menjadi mengerti dan menjalankan kewajiban perpajakan secara patuh sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutup Arfinsha.
Pewarta: Arfinsha F. Perdana |
Kontributor Foto: Ahmad Fadhil Harahap |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views