“Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut memberikan layanan sertifikat elektronik disingkat sertifikat elektronik (sertel) untuk memudahkan wajib pajak melakukan kewajiban perpajakan secara elektronik (online). Lapor dan bayar bisa mudah, cepat, bisa kapan saja, di mana saja, dan paperless,” ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Garut Judieth Ester Berliana saat ditemui di ruang kerjanya di KPP Pratama Garut, Kab. Garut (Senin, 11/11).

Judieth menerangkan bahwa sertifikat elektronik (digital certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

“Tata Cara Permintaan Sertifikat Elektronik Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik secara elektronik atau tertulis ke KPP Pratama Garut, mengisi Formulir Permintaan sertifikat elektronik, dan mempersiapkan passphrase. Wajib pajak nantinya akan menjalani tahap verifikasi dan autentikasi identitas. Masa berlaku sertifikat elektronik yaitu dua tahun sejak tanggal diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Judieth

Lebih lanjut, Judieth menjelaskan sertifikat elektronik diberikan kepada wajib pajak untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik, seperti permintaan Nomor Seri Faktur Pajak, pembuatan e-Faktur, pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh), pengajuan surat keberatan, pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak, pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan wajib pajak dan/atau, layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Salah satu pengurus Koperasi Karyawan Universitas Garut Asri Solihat mengatakan sertikat elektronik membantu wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya yang dapat digunakan untuk pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa secara elektronik, sehingga paperless dan bisa melaksanakan kewajiban perpajakan kapan dan di mana saja.

Judieth mengimbau kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara elektronik, tetapi terlebih dahulu wajib mengajukan permintaan sertifikat elektronik sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Pewarta:Judieth Ester Berliana
Kontributor Foto: KPP Pratama Garut
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.