Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan kegiatan verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak pemilik usaha real estate yang dimiliki sendiri atau disewa dalam rangka aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di Daerah Sunset Road, Kuta, Kabupaten Badung, Bali (Jumat, 8/11).
Menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PKP sendiri memiliki pengertian pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang tersebut.
KPP Pratama Badung Selatan menyatakan bahwa kunjungan kerja kali ini dimaksudkan sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun PKP yang telah diajukan pemohon sebelumnya. Verifikasi lapangan juga bertujuan untuk menentukan kebenaran pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif sebagai PKP.
Wajib pajak menginformasikan bahwa perusahaannya dikukuhkan sebagai PKP sebagai persyaratan administrasi untuk transaksi dengan rekanan. Jenis kegiatan PKP meliputi usaha persewaan dan pengoperasian real estate baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan.
Ignatius Bambang mengatakan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan kebenaran data dan usaha wajib pajak serta menginformasikan kepada wajib pajak bahwa terdapat kewajiban pelaporan SPT Masa PPN tiap bulannya.
“Pada dasarnya, wajib pajak yang dengan pendapatan bruto (omzet) tiap tahun telah melebihi Rp4,8 miliar diharuskan dikukuhkan sebagai PKP. Namun, untuk pengusaha kecil dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP,” jelas Ignatius.
Setelahnya, Ignatius menjelaskan mengenai ketentuan pembuatan faktur pajak, penerbitan password e-Nofa, dan kode aktivasi. Petugas juga menginformasikan mengenai sanksi administrasi yang diterima apabila Wajib Pajak PKP tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Ni Made Yustika |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views