Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane berkunjung ke Universitas Nurul Hasanah (UNH) untuk memberi edukasi perpajakan yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No 23, Babussalam, Kab. Aceh Tenggara (Kamis, 21/11).
Kunjungan dilaksanakan pada pukul 09.00 s.d. 11.00 untuk menyampaikan informasi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) terbaru khususnya untuk PPh Pasal 21 bagi pegawai, yaitu implementasi Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
Ketua Yayasan Nurul Hasanah Darmansyah beserta jajaran menyambut langsung kedatangan tim dari KPP Pratama Subulussalam dan KP2KP Kutacane. Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Subulussalam Dana Syahputra menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan tersebut serta menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin selama ini.
“Kami sampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin selama ini. Kantor pajak sering berkunjung ke UNH dalam rangka edukasi seperti kegiatan tax goes to campus, pengendalian gratifikasi, dan lainnya,” ujar Syahputra.
Dalam salah satu sesi kunjungan, Dana Syahputra menyampaikan beberapa hal terkait kewajiban perpajakan UNH serta ketentuan aturan perpajakan terbaru. Darmansyah menyambut baik kegiatan edukasi dan penyampaian informasi kewajiban perpajakan UNH serta menyampaikan terima kasih atas informasi yang telah disampaikan.
Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah menyampaikan tujuan dan pentingnya edukasi kepada wajib pajak. “Edukasi kepada para wajib pajak sangat penting, terutama agar wajib pajak tidak terkena sanksi administrasi karena ketidaktahuannya. Minggu ini kami juga fokus edukasi untuk wajib pajak yang mempunyai jumlah pegawai yang banyak karena memastikan mereka sudah terinfo aturan PPh Pasal 21 terbaru yaitu di PMK 168,” ujar Qomarudin.
Pokok-pokok perubahan PMK Nomor 168 Tahun 2023 dari peraturan sebelumnya yaitu bahwa pajak yang dipotong atas penghasilan tetap dan teratur dikenakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk setiap masa kecuali masa pajak terakhir. Sedangkan untuk masa pajak terakhir dikenakan Tarif PPh Pasal 17. Penerapan kebijakan TER tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi masyarakat, khususnya pegawai, karena penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya.
"Ada kemudahan, simplifikasi penghitungan dari pemotongan PPh Pasal 21 melalui penggunaan tabel TER untuk menghitung kewajiban PPh Pasal 21 masa pajak selain masa pajak terakhir, yaitu untuk bulan Januari sampai November," jelas Qomarudin.
Pewarta: Qomarudin Alfatah |
Kontributor Foto: Sitakar |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views