Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh dalam memberikan layanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pelaku usaha sekaligus pemberian izin usaha oleh DPMPTSP (Rabu, 13/11).

Kerja sama ini dilakukan KP2KP Rimba Raya dalam rangka mendukung DPMPTSP Kabupaten Bener Meriah meluncurkan program inovatif BIDUK yaitu Buat Izin Usaha di Tempat Usaha Kita yang diselenggarakan on site di kantor-kantor kecamatan sehingga masyarakat dapat memperoleh izin usaha yang mensyaratkan adanya NPWP tanpa harus ke kantor pajak dulu untuk buat NPWP. 

Kegiatan yang berlangsung secara bertahap ini telah beberapa kali diadakan yaitu di Kecamatan Blang Rakal pada tanggal 4 November 2024, Kecamatan Gajah Putih pada tanggal 6 November 2024, Kecamatan Permata pada tanggal 11 November 2024, dan terakhir di Kecamatan Bandar pada tanggal 13 November 2024.

Dalam kegiatan ini, para pelaku usaha memanfaatkan layanan secara langsung yang disediakan dinas dan kantor pajak sehingga memudahkan mereka untuk mengajukan permohonan dan bisa diselesaikan secara sekaligus. Rudi yang memiliki usaha kilang kopi mengikuti kegiatan ini di kantor Kecamatan Permata dan menyampaikan komentarnya bahwa adanya layanan ini dirasa bermanfaat besar bagi mereka karena praktis sehingga mereka tidak perlu sibuk mengurus izin atau NPWP ke kantor-kantor yang berbeda.

Selain memberikan pelayanan pendaftaran NPWP, petugas dari Kantor Pajak Rimba Raya juga memberikan penjelasan kepada para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajak lainnya yaitu lapor Surat Pemberitahuan dan membayar pajak terutang. 

 

Pewarta:Nurdin
Kontributor Foto: Dinas
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.