Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bersama Bareskrim Polri dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap tersangka DW yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan melarikan diri ke Jawa Timur (Rabu, 20/11).
DW melakukan tindak pidana perpajakan melalui PT GBP dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar. DW disangka melanggar perundang-undangan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp3.406.729.930.
Atas perbuatannya, DW diancam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 6 tahun. Sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, DW sempat mengajukan praperadilan pidana namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang. Sejak itu, DWa melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan 1 dan 2 penyidik.
“Pertama (panggilan pertama) dijawab dengan praperadilan, sedangkan panggilan kedua tersangka sudah tidak dapat dihubungi sehingga dilakukan koordinasi untuk penangkapan bersama Bareskrim,” ungkap Santoso Dwi Prasetiyo, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP).
Setelah ditangkap dan dihadapkan kepada penyidik, penyidik memutuskan untuk dilakukan penahanan sebagai bentuk pengamanan untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Menurut Santoso, kejadian seperti ini baru pertama kali terjadi. Namun, ia mengingatkan bahwa meskipun tersangka sempat melarikan diri, pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum. “Meskipun tersangka kabur, kami tetap akan melanjutkan proses hukum, serta mengejar tersangka agar proses penegakan hukum tetap dilaksanakan dan tersangka dihukum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan,” pungkas Santoso.
Kanwil DJP Jawa Tengah I berharap dengan adanya tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya agar tidak mencoba melakukan kejahatan perpajakan serupa.
Pewarta:Mukhamad Wisnu Nagoro |
Kontributor Foto:Fransisca Monica Ardina |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 views