Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau menerima kunjungan Daeng Lahi, seorang wajib pajak dari wilayah perbatasan Nunukan, yang ingin mengurus administrasi perpajakan, terutama pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kab. Malinau (Rabu, 30/10).
“Selamat pagi Bu. Apakah saya bisa mendaftarkan NPWP di sini, meskipun KTP saya Malinau?” ujar Daeng Lahi kepada petugas.
“Bisa Pak. Akan tetapi, nanti Bapak akan kami pandu untuk mendaftarkan NPWP secara online,” jawab Yusuf, Petugas KP2KP Malinau.
Yusuf menjelaskan bahwa pendaftaran NPWP Orang pribadi memerlukan dokumen berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Jika pendaftaran dilakukan dengan berstatus istri, wajib dilengkapi juga dengan surat pernyataan menghendaki kewajiban perpajakan terpisah dan fotokopi NPWP suami.
Melihat kebutuhan ini, KP2KP Malinau mengembangkan inovasi pelayanan berupa pendaftaran NPWP lintas wilayah kerja yang memudahkan masyarakat Nunukan untuk mendaftar NPWP secara online melalui laman ereg.pajak.go.id. Dengan bantuan petugas, masyarakat dapat menyelesaikan proses pendaftaran NPWP secara online. Setelah proses pendaftaran selesai maka petugas TPT akan mencetak kartu fisik NPWP.
“Inovasi ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat Nunukan, tetapi juga meningkatkan efisiensi pelayanan di KP2KP Malinau. Kami tidak lagi harus mengalihkan wajib pajak ke kantor pajak di wilayah mereka, tetapi bisa langsung memberikan panduan pendaftaran NPWP secara online di tempat. Hal ini memungkinkan wajib pajak untuk mengurus administrasi perpajakan lebih cepat dan tanpa perlu perjalanan jauh,” tutur Yusuf.
Kepada wajib pajak, Yusuf memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan setelah memiliki NPWP, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang harus dilakukan melalui e-Filing atau e-Form di laman pajak.go.id.
“Karena NPWP Bapak baru terdaftar tahun ini, maka kewajiban pelaporan SPT Tahunan akan mulai dilaksanakan tahun depan dengan batas waktu dari awal Januari hingga akhir Maret,” jelas Yusuf.
Dengan adanya layanan inovatif ini, KP2KP Malinau berharap agar wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, cepat, dan tepat waktu.
Pewarta: Muhammad Yusuf Thohir |
Kontributor Foto: Muhammad Yusuf Thohir |
Editor: Honggo Priyanjoyo |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views