Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha menerima kedatangan seorang wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Unaaha, Kab. Konawe (Kamis, 24/10). Kedatangan wajib paja adalah dalam rangka mempersiapkan kelengkapan administrasi dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kabupaten Konawe.
"Selamat sore, saya ada kebutuhan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena saya akan ikut seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Kabupaten Konawe. Sebagai salah satu persiapan saya untuk ikut seleksi PPPK ini, saya ingin melakukan pengaktifan kembali NPWP saya," jelas wajib pajak.
Kharisma, Petugas KP2KP Unaaha yang bertugas, melayani wajib pajak. "Apakah Bapak membawa kartu NPWP atau KTP-nya? Saya mau cek terlebih dahulu di dalam sistem administrasi perpajakan," tutur Kharisma.
"Untuk NPWP Bapak memang berstatus Non Efektif (NE). Saya akan pandu Bapak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi untuk mengaktifkan kembali NPWP," tambah Kharisma.
NPWP wajib pajak telah aktif. Wajib pajak bisa menggunakannya sebagai persiapan dalam mengikuti seleksi PPPK.
PPPK sendiri adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Setelah perjanjian kerja atau masa kontrak berakhir, PPPK bisa diperpanjang atau diberhentikan sesuai dengan kebutuhan instansi dan kinerja pegawai.
Pewarta:Kharisma Nurhidayat |
Kontributor Foto:Satriawan Bagas Pradipta |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 views