Kantor Wilayah (Kanwil) Diektorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I melakukan dialog dengan Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jawa Tengah di Aula Kota Lama Gedung Keuangan Negara II Semarang (Selasa, 12/11). Dialoq ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan mengedukasi aplikasi Coretax kepada pihak eksternal maupun wajib pajak yang menjadi klien Notaris dan/atau PPAT Jawa Tengah.
Pada kegiatan ini, dialog tersebut diikuti oleh 31 anggota Notaris dan PPAT Jawa Tengah. Materi disampaikan oleh Nurbaeti Munawaroh selaku Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I. Dialog berjalan lancar dan peserta mengikuti rangkaian seluruh acara sampai dengan selesai.
Dalam pemaparannya, Nurbaeti menyampaikan kewajiban perpajakan bagi Notaris dan/atau PPAT yang pertama adalah wajib melakukan pendaftaran NPWP apabila telah memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak melalui aktivasi Nomor Induk Kependudukan. Kedua, jika ada penghasilan yang diterima, maka dilakukan penghitungan berapa jumlah pajak yang terutang. Ketiga, setelah mendapatkan jumlah pajak terutang, dapat dilakukan pembayaran melalui pos atau bank persepsi. Dan yang terakhir adalah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT); mengingatkan kepada notaris dan/atau PPAT terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan (bayar dan lapor) berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPN; Notaris dan/atau PPAT membantu wajib pajak dalam hal melakukan validasi atas pembayaran PPh PHTB ke KPP Pratama.
Dalam forum dialog tersebut juga hadir narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyampaikan perihal Penguatan Integritas dan Budaya Anti Korupsi yang disampaikan oleh Kepala Satgas Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Medio Venda.
"Korupsi tidak bisa diberantas hanya dengan penangkapan, tetapi perlu untuk adanya kesadaran dari lembaga dan masyarakat untuk berperan aktif memberantas korupsi," ungkapnya.
Pewarta:Mukhamad Wisnu Nagoro |
Kontributor Foto:Fransisca Monica Ardina |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views