Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau melayani wajib pajak yang hendak melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Putussibau, Jalan WR. Supratman No. 52, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu (Selasa, 12/11).
S, seorang Wajib Pajak Orang Pribadi, mengunjungi KP2KP Putussibau untuk bertanya mengenai kewajiban pembayaran sekaligus melakukan pembayaran PPh Final UMKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Berdasarkan peraturan tersebut, UMKM dianggap memenuhi kriteria jika memiliki peredaran bruto sebesar Rp4,8 miliar pertahunnya.
“Selamat pagi Pak. Saya mau membayar pajak penghasilan, apakah tarifnya masih sama seperti tahun lalu atau ada perubahan?” tanya wajib pajak.
Teguh Setyo Utomo, Petugas TPT KP2KP Putussibau, menjelaskan secara ringkas mengenai penyesuaian kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan untuk UMKM. “Selamat pagi Bu. Benar Bu, untuk UMKM tarifnya masih sama yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto Ibu. Tetapi, mulai tahun 2022 jika peredaran bruto setahun tidak mencapai Rp500 juta, Ibu tidak dikenai Pajak Penghasilan. Kalau penghasilan Ibu ternyata melebihi Rp500 juta, bisa dijadikan pengurang untuk mengurangi peredaran bruto yang dikenai pajak penghasilan,” jawab Teguh.
"Pembayaran pajaknya bagaimana Pak," tanya wajib pajak.
"Untuk pembayarannya saya bantu buatkan billing-nya dulu. Kemudian, Ibu bisa melakukan pembayaran bisa di kantor pos, bank, ATM, atau lewat mobile banking, Ibu bisa pilih yang paling sesuai buat Ibu," jawab Teguh.
Teguh menjelaskan terkait masa berlaku penggunaan tarif tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Untuk penggunaan tarif tersebut masa berlakunya adalah 7 tahun untuk orang pribadi,” tambahnya.
Dengan adanya edukasi ini, KP2KP Putussibau berharap dapat membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya dengan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pewarta: Jevano Aldricksen Supriyanto |
Kontributor Foto: Jevano Aldricksen Supriyanto |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views