Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III Acob Ahmadi menyosialisasikan kebijakan penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang telah berlaku mulai 1 Januari 2024. Acob memaparkan tujuan dan latar belakang penerapan TER PPh 21 ini dalam kegiatan Pembukaan Program Relawan Pajak dan Brevet Pajak yang diselenggarakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang (FEB Unisma) di Kota Malang (Selasa, 5/11).
Menurutnya, cara penghitungan PPh Pasal 21 yang berlaku selama ini dinilai kompleks dan membingungkan wajib pajak, terutama dalam pemenuhan kewajiban perpajakan karyawan.
"Pemotongan PPh Pasal 21 selama ini memiliki skema yang beragam, sehingga cukup menyulitkan. Karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 hadir untuk menyederhanakan proses ini dengan menggunakan tabel tarif efektif," jelasnya Acob.
Ia menegaskan bahwa kebijakan TER PPh Pasal 21 tidak akan menambah beban pajak bagi pegawai karena metode penghitungan setahun penuh tetap menggunakan tarif yang sama seperti sebelumnya.
"Simplifikasi ini justru memudahkan pemberi kerja dan pegawai dalam memastikan keakuratan potongan pajak, sekaligus menciptakan mekanisme check and balance yang lebih baik,” lanjutnya.
Kebijakan TER ini juga mendukung kemudahan berusaha bagi pemberi kerja, mengurangi biaya pemenuhan kewajiban perpajakan, serta memperkuat basis perpajakan nasional. Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan regulasi perpajakan yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha serta pekerja.
"Melalui pengaturan yang lebih sederhana dan sistematis, diharapkan wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Acob.
Pewarta: Wino Rangga Prakoso |
Kontributor Foto: Wino Rangga Prakoso |
Editor: Anum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views