Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha mendapat kunjungan dari perwakilan suatu organisasi sosial kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Konawe (Selasa, 29/10). Kedatangannya disambut langsung oleh Petugas KP2KP Unaaha Kharisma.

Dalam kesempatan ini, wajib pajak menyampaikan bahwa ia ingin membayar pajak-pajak atas kegiatan yang telah diselenggarakan oleh organisasinya. “Pak, kami ingin membayar pajak. Tolong asistensi kami dalam membuat kode billing atas transaksi sebagaimana tersebut dalam dokumen. Untuk jenis pajak yang akan dibuatkan kode billing adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23,” ucap wajib pajak.

Petugas KP2KP Unaaha Kharisma melaksanakan asistensi dalam proses untuk membuat kode billing. “Saya konfirmasi ulang Pak. Jadi kode billing yang akan dibuat untuk jenis pajak, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 ya,” ujar Kharisma.

Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing Direktorat Jenderal Pajak atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. Setelah kode billing ini dilakukan pembayaran, maka akan muncul Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang tertera pada bukti penerimaan negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Kharisma kemudian melakukan asistensi pembuatan kode billing. Setelah selesai, Kharisma kemudian memberikan kode billing yang telah tercetak kepada wajib pajak. KP2KP Unaaha berharap semua wajib pajak semangat membayar pajak.

Pewarta: Kharisma Nurhidayat
Kontributor Foto: Yanuar Lauda Bisma Furuh
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.