“Mas, tolong ini bukti pembayaran pajak saya hilang. Kemarin saya lupa foto struknya. Ini saya cuma ada 3 kode billing yang kemarin dibuat,” ucap seorang bendahara sekolah, Rastina, saat mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang di Kab. Pinrang (Selasa, 30/10). Rastina bermaksud untuk melakukan konfirmasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pembayaran yang telah dilakukan.
Petugas KP2KP Pinrang Farkhat menanggapi permasalahan wajib pajak. “Wah tidak perlu pusing Bu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan layanan Rumah Konfirmasi Dokumen untuk membantu melakukan pencarian dan verifikasi atas dokumen wajib pajak, salah satunya pembayaran. Layanan ini bisa diakses melalui laman pajak.go.id dengan login menggunakan NPWP sekolah dan kata sandinya,” jelas Farkhat.
Farkhat pun memandu wajib pajak melalui gawai yang dimilikinya. “Kalau sudah login silakan pilih menu layanan dan klik fitur ‘Rumah Konfirmasi Dokumen’. Pilih konfirmasi NTPN, lalu masukkan kode billing pembayarannya,” ucap Farkhat.
“Wah gampang banget ternyata ya Mas. Saya tadi bingung karena hilang bukti bayarnya. Terima kasih banyak Mas. Semua layanan DJP emang mantap,” ungkap wajib pajak.
Fitur rumah konfirmasi ini menjadi salah satu solusi yang disediakan DJP untuk mendukung kemudahan dan transparansi dalam pelayanan pajak, sekaligus memberikan kenyamanan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Luna Grasia Krista Ginting |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 58 views