Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengadakan Pojok Pajak di Kantor Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Garut, (Selasa, 8/10). Kegiatan tersebut dilakukan selama dari dua hari yaitu Selasa, 8 Oktober 2024 dan Kamis, 10 Oktober 2024.

Kegiatan pojok pajak ini digelar sebagai bentuk ”jemput bola” yang dilakukan oleh KPP Pratama Garut untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di wilayah Kabupaten Garut. Selain di Kecamatan Garut Kota, KPP Pratama Garut juga menggelar di Kecamatan lainnya di wilayah Garut.

Salah satu warga di Kelurahan Paminggir yang memanfaatkan layanan pojok pajak KPP Pratama Garut itu Lilis Suwangsih mengaku sangat terbantu sehingga tidak perlu datang langsung ke KPP Pratama Garut untuk mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan.

Dalam kegiatan ini pun Pegawai KPP Pratama Garut mengedukasi wajib pajak tentang kewajiban lapor SPT Tahunan, ”Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret,” ujar Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Garut Yohannes  Bambang.

Kegiatan Pojok pajak ini berlangsung dari Pukul 09.00 hingga pukul 14.00. antusiasme warga cukup baik dikarenakan hingga pukul 14.01 masih ada warga yang ingin laporan SPT Tahunan. Kegiatan pun diakhiri pada pukul 14.17.

 

Pewarta: Haiqal Esha Robbani
Kontributor Foto: Haiqal Esha Robbani, Adelia Ayu Kusumaningrum
Editor: 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.