Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua menghadiri acara Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah Kota Bengkulu tentang kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (PK2UMK) Angkatan III Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Nala Sea Side, Jalan Pariwisata, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu (Selasa, 29/10). Kegiatan tersebut dihadiri oleh pegawai Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, pengurus koperasi, dan narasumber dari KPP Pratama Bengkulu Dua.
Salah satu sesi penting dalam pelatihan ini membahas regulasi dan aspek-aspek pajak koperasi. Narasumber, Rangga Alfikahadi, Fungsional Asisten Penyuluh dari KPP Pratama Bengkulu Dua, memberikan pemaparan mendalam mengenai hak dan kewajiban badan koperasi dalam hal perpajakan. Ia menjelaskan pentingnya pemahaman tentang pemotongan pajak, kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, serta aspek perpajakan yang melekat pada koperasi.
"Materi ini sangat krusial bagi pengurus koperasi. Kami ingin memastikan bahwa mereka memahami setiap aspek perpajakan, mulai dari bagaimana cara memotong atau membayarkan pajak hingga kewajiban melaporkan SPT Tahunan," ujar Rangga.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya sosialisasi mengenai pajak yang dikenakan pada sisa hasil usaha koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu Eddyson turut menyampaikan harapannya agar peserta mendapatkan pemahaman yang jelas tentang perpajakan koperasi.
"Sekarang kita sedang mengundang narasumber dari pajak agar dapat dijelaskan pajak-pajak yang dikenakan pada koperasi apa saja dan apakah sisa hasil usaha dikenakan pajak dan berapa batasannya," ungkap Eddyson.
"Melalui kegiatan PK2UMK ini, diharapkan peserta pengurus koperasi dapat lebih paham mengenai aspek perpajakan koperasi, sehingga dapat menjalankan usaha mereka dengan lebih baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," pungkasnya.
Pewarta:Yustika Astri |
Kontributor Foto:Yustika Astri |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views