Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar, Riris Citra Utari Simarmata, didampingi oleh Account Representative Dimas Dwi Janarko, memenuhi undangan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tanggamus untuk menjadi narasumber dalam acara Bimbingan Teknis bagi Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 yang bertempat di Aula BPKD Kabupaten Tanggamus, Jalan Urip Sumoharjo Nomor 2, Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus, Kampung Baru Timur, Kampung Baru, Tanggamus, Lampung (Rabu, 23/10).
Acara ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari berturut-turut, yakni dari tanggal 23 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2024 yang memiliki tujuan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Bendahara Instansi Pemerintah Kabupaten Tanggamus, khususnya dalam mengenal hak dan kewajiban perpajakan dan Core Tax Administration System (CTAS).
Acara yang dimulai pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini dihadiri oleh 50 Wajib Pajak Instansi Pemerintah Kabupaten Kabupaten Tanggamus. Setelah menjelaskan materi terkait hak dan kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah, Luthfyana menjelaskan materi terkait Coretax kepada 50 wajib pajak tersebut. “Jadi saya diundang untuk menjelaskan materi terkait hak dan kewajiban perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah, namun dalam acara ini saya juga menambahkan materi terkait perubahan proses bisnis untuk wajib pajak dan menjelaskan terkait Coretax secara lebih dalam,” ungkap Riris.
“Proses bisnis untuk wajib pajak nantinya akan menjadi MANTAP (Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat, dan Pasti),” ungkap Riris. “Perubahan tersebut akan diimplementasikan dalam Coretax, yaitu sistem administrasi perpajakan yang akan terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat, dan Pasti (MANTAP) kepada wajib pajak,” imbuhnya.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Sanyya Dewi Cantika |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views