Untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di lingkungan sekolah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat menggelar bimbingan teknis (bimtek) perpajakan untuk para kepala sekolah dan bendahara sekolah di Kota Serang. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang ini berlangsung di Le Semar Hotel Serang, Kota Serang (Kamis, 17/10).
Dalam bimtek ini, para peserta mendapat pemahaman yang mendalam mengenai peraturan perpajakan terbaru, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan sekolah. Salah satu materi yang disampaikan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang tata cara pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP, serta pemotongan pajak bagi instansi pemerintah. Selain itu, peserta juga diajak memahami Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21.
"Tujuan dari bimtek ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pengelola keuangan sekolah tentang kewajiban perpajakan mereka," ujar Iman Nurhidayah, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Serang Barat.
"Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan di lingkungan sekolah dan mendukung pembangunan pendidikan di Kota Serang," tambahnya.
Dengan adanya bimtek ini, KPP Pratama Serang Barat berharap para kepala sekolah dan bendahara sekolah dapat mengelola keuangan sekolah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan kontribusi sektor pendidikan terhadap pendapatan daerah.
Pewarta: Yosefhin Megawaty |
Kontributor Foto: Yosefhin Megawaty |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views