Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan(KP2KP) Bintuhan mengadakan sosialisasi penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan Pasal 21 bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur yang bertempat di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, Bengkulu (Senin, 4/11).

Kegiatan dilaksanakan secara luring yang dipandu oleh Tim Penyuluhan KP2KP Bintuhan dengan Dian Anggraeny Galingging dan Tri Setiyo Nugroho sebagai pemateri. Sosialiasi ini dihadiri tidak kurang dari 20 peserta yang merupakan Anggota, Sekretaris, dan Bendahara DPRD Kabupaten Kaur.

”Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan skema tarif efektif rata-rata atau TER yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 168 tahun 2023 mulai berlaku untuk masa pajak Januari 2024,” terang Dian.

Dian menambahkan bahwa penerapan PPh Pasal 21 menggunakan TER digunakan untuk masa pajak selain masa pajak terakhir dengan rumus PPh 21 dihasilkan dari perkalian penghasilan bruto yang diterima bulanan atau harian dengan TER sesuai dengan kategorinya. Kategori TER ini dibagi menjadi tiga yakni TER A, TER B dan TER C yang dibedakan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak. Penerapan TER ini tidak akan menambah beban pajak baru karena pada saat masa pajak akhir pegawai bekerja atau masa pajak Desember sesuai aturan yang terbaru atas seluruh penghasilan pegawai tersebut akan dihitung kembali menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh dikurangi kredit pajak PPh Pasal 21 yang sudah dibayarkan di masa pajak sebelumnya menggunakan hitungan PPh Pasal 21 TER.

”Saya mewakili teman-teman anggota dewan mengucapkan terima kasih Mba Dian, Pak Tri, dan Tim Penyuluhan KP2KP Bintuhan atas penjelasan materinya dan sudah mengenalkan kalkulator pajak untuk mempermudah penghitungan pajak yang dipotong sehingga tiap orang bisa melakukan check and balance,” ungkap Januardi.

Menutup kegiatan sosialisasi, Tri berharap melalui sosialisasi ini dapat menambah pemahaman wajib pajak tentang aturan terbaru penghitungan PPh Pasal 21 dan dapat menerapkan dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan benar.

 

Pewarta:Dwi Ardiansyah
Kontributor Foto: Dwi Ardiansyah
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.