Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melaksanakan kegiatan pojok pajak yang diselenggarakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, Kota Palopo (Selasa, 22/10). Kegiatan ini diadakan secara berturut-turut dalam 4 hari kerja bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam mendapatkan pelayanan perpajakan langsung tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Pelayanan yang diberikan adalah pembuatan NPWP, aktivasi EFIN, maupun perubahan data wajib pajak dapat dimanfaatkan dalam pojok pajak kali ini. Wajib pajak yang membutuhkan konsultasi perpajakan juga dapat diberikan pelayanan di sini.
“Pembukan loket pelayanan di luar kantor adalah suatu hal yang positif untuk dilakukan dikarenakan akan mempermudah wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan langsung mengingat beberapa permohonan tidak dapat diajukan melalui daring, melainkan harus datang langsung ke kantor pajak,” jelas Wibowo petugas pajak yang hadir.
“Pembukaan pelayanan pajak di Mal Pelayanan Publik ini menjadi hal yang sangat penting karena dapat memungkinkan wajib pajak mendapatkan pelayanan pajak sekaligus mengurus keperluan lainnya di luar kantor pajak,” tambahnya.
Dengan diselenggarakan pojok pajak ini, KPP Pratama Palopo berharap dapat memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan pelayanan perpajakan serta dapat menambah wawasan wajib pajak akan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Nur Cahyo Wibowo |
Kontributor Foto: Nur Cahyo Wibowo |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views