Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur kini hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Serang yang berlokasi pada Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang Kecamatan Ciruas untuk memberikan layanan kepada wajib pajak (Selasa, 5/11). MPP Kabupaten Serang diresmikan oleh Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah, S.E., M.Ak. pada 18 September 2024.

Layanan KPP Pratama Serang TImur di MPP Kabupaten Serang ini dibuka pada hari kerja Selasa dan Kamis mulai pukul 09.00 s.d 15.00 WIB meliputi kegiatan layanan asistensi pendaftaran NPWP Orang Pribadi dan cetak ulang kartu NPWP, permohonan EFIN, perubahan data NPWP Orang Pribadi, dan asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi karyawan. KPP Pratama Serang TImur menugaskan 2 (dua) pelaksana untuk bertugas memberikan pelayanan kepada wajib pajak di MPP Kabupaten Serang.

“Saya merasa terbantu dengan adanya pelayanan kantor pajak di sini (MPP Kabupaten Serang) karena lebih dekat dengan tempat tinggal saya,” ujar Siti, salah satu wajib pajak yang telah menjajal pelayanan permohonan untuk permintaan kembali kartu NPWP.

Dalam rangka mendukung Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bersih, Bebas, dan Melayani, Petugas KPP Pratama Serang Timur memberikan kartu anti korupsi kepada wajib pajak dan/atau wakil wajib pajak.

 

Pewarta: Dwifa Nugraha
Kontributor Foto: Siti Latifah Nur Baeti
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.