Seorang wajib pajak berinisial Ibu H menyambangi Pos Pembantu Pajak Kolonodale di Morowali Utara dalam rangka berkonsultasi cara membuat kode billing (Senin, 21/10). Ibu H ini datang ke pos pajak milik Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso.
Kedatangan Ibu H disambut baik oleh Petugas Seksi Pelayanan Nabella Putri Lestari. Sebagaimana diketahui, Ibu H ingin membuat billing terkait pembayaran jasa PPh Pasal 23 ,namun belum mengetahui kode billing apa yang harus digunakan. Mendengar hal itu, Nabella menjelaskan bahwa atas jasa tersebut, kode billing yang digunakan adalah 411124 dengan kode Jenis Setoran adalah 104.
“Berikut ya Bu, kode billing-nya mohon diperiksa kembali sebelum dibayarkan,” tutur Nabella. Lalu, Nabella menuturkan bahwa kode billing sebenarnya bisa diakses pula melalui laman DJP Online, namun apabila terdapat kesalahan dalam kode billing yang telah dibayarkan, maka wajib pajak perlu mengajukan permohonan pemindahbukuan.
“Nah, pembayaran pajaknya di mana ya Bu? Apakah di sini?” tanya Ibu H sembari mengeluarkan selembar uang senilai Rp20.000.
Menanggapi pertanyaan Ibu H, Nabella menjelaskan bahwa pembayaran kode billing dapat dilakukan di kantor pos, internet banking, mobile banking, bank, serta mini ATM/EDC. Jadi, bukan dibayarkan di kantor pajak ataupun petugas pajak. Adapun, kode billing sendiri memiliki masa berlaku selama 30 hari sejak kode billing diterbitkan.
“Baik Bu, terima kasih atas penjelasannya, saya baru tahu kalau bayarnya bukan di kantor pajak,” tutur Ibu H.
Pewarta: Nabella Putri Lestari |
Kontributor Foto: Nabella Putri Lestari |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views