Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh Munawar Kholil bersama dengan satu orang pelaksana melakukan kunjungan kerja sama bersama Kepala Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga di Kabupaten Melawi (Jumat, 20/9). Kunjungan kerja sama ini dilakukan oleh KP2KP Nanga Pinoh untuk membangun kerja sama dalam rangka optimalisasi pelaporan Bukti Potong Elektronik (e-Bupot) Unifikasi.
“Kunjungan kami kemari dalam rangka silaturakhmi sekaligus mau sosialisasi perpajakan Pak, diskusi terkait pelaporan e-Bupot,” ucap Munawar Kholil, Kepala KP2KP Nanga Pinoh. Maksud kunjungan kali ini yaitu melakukan sosialisasi terkait pelaporan e-Bupot Unifikasi dikarenakan pembayaran pajak di Kabupaten Melawi yang masih cukup rendah.
Tidak hanya itu, Rachmad Hidayat selaku pelaksana KP2KP Nanga Pinoh juga membantu menjelaskan jenis pajak penghasilan yang termasuk dalam pelaporan e-Bupot Unifikasi, yaitu meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Biasanya ada pembelian barang seperti alat tulis kantor, atau mungkin beli laptop untuk keperluan kantor itu bisa dikenakan pajak, Pak,” ucap Rachmad Hidayat. Dalam kegiatan sosialisasi ini juga terdapat sesi tanya jawab untuk menambah wawasan terkait perpajakan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kepala KP2KP Nanga Pinoh berharap semakin banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Melawi yang taat dalam pembayaran dan pelaporan pajak. Dengan begitu, penerimaan negara bisa semakin meningkat.
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views