Ketua Yayasan Surya Sakti melakukan konsultasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) bersama dengan Petugas Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di Ruang Konsultasi KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Senin, 14/10).
Petugas pajak melakukan pengecekan dan menemukan bahwa EFIN Yayasan belum aktif. “Nomor EFIN itu apa ya Pak?” tanya wajib pajak kepada petugas pajak. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
Petugas pajak kemudian memberikan formulir permohonan aktivasi EFIN dan menjelaskan syarat permohonan lainnya yang harus dibawa. Untuk syarat aktvasi EFIN Wajib Pajak Badan, wajib pajak perlu membawa salinan KTP dan NPWP ketua pengurus beserta salinan akta pendirian yayasan.
“Setelah EFIN-nya aktif, nanti baru bisa saya laporkan pajaknya, Pak” ucap Iqbal Pasuja, Petugas KP2KP Nanga Pinoh. Tidak hanya itu, petugas pajak juga memberikan salinan Laporan Keuangan Neraca dan Laporan Keuangan Laba Rugi. Petugas meminta wajib pajak untuk mempersiapkan dokumen tersebut secara lengkap agar proses pelaporan bisa segera di proses.
Setelah mendengar arahan dari Petugas KP2KP Nanga Pinoh, wajib pajak akan mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan akan datang lagi ke kantor pajak. “Baik saya lengkapi dulu syaratnya ya, Pak,” ucap wajib pajak.
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3434 views