Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha kedatangan seorang Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan yang bergerak di bidang usaha sembako, asal Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe. Ia disambut oleh petugas KP2KP Unaaha Fahrul di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Unaaha Jalan Diponegoro No. 148, Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe (Jumat, 11/10).
Wajib pajak tersebut melakukan konsultasi terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya untuk memastikan aktif atau tidak. Berdasarkan hal tersebut maka Fahrul memverifikasi profil wajib pajak pada sistem administrasi perpajakan. Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, diketahui bahwa wajib pajak tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi lebih dari 2 tahun berturut-turut, sehingga NPWP-nya menjadi Non Efektif.
"Ibu, NPWP-nya Non Efektif. Untuk pengaktifan kembali NPWP, maka saya akan memberikan asistensi untuk melaporkan SPT Tahunan terlebih dahulu," ujar Fahrul. Selanjutnya, Fahrul membimbing wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan.
"NPWP sudah aktif kembali. Ke depannya, jangan lupa untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret. Selain melaporkan SPT Tahunan, ibu juga wajib mencatat pendapatan usaha. Jika sudah mencapai lebih dari Rp500 juta, maka penghasilannya kena pajak sebesar 0,5 persen," tambah Fahrul.
KP2KP Unaaha berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya tersebut dengan patuh sehingga angka kepatuhan pajak dapat semakin meningkat dan tidak terkena sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dan/atau bunga keterlambatan pembayaran pajak.
Pewarta: Fahrul Rozi |
Kontributor Foto: Fahrul Rozi |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views