Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Pratama Watampone bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi aplikasi Coretax Administration System di Kelas Pajak KP2KP Sengkang, Jalan Nusa Indah, Siengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo (Rabu, 18/9).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperkenalan dan menginformasikan perihal reformasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berupa layanan aplikasi Coretax.

Coretax Administration System, merupakan reformasi perpajakan DJP jilid III yang diatur didalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Pajak yang ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2018. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa salah satu tujuan dari Coretax adalah menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efektif, efisien, dan fleksibel.

Kepala KP2KP Sengkang Riza Kurniawan, memberikan sambutan dan ucapan terima kasih kepada para peserta undangan. “Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai upaya untuk  memperkenalkan wajib pajak kepada layanan aplikasi Coretax. Rencananya aplikasi ini akan digunkan untuk menggantikan sistem layanan perpajakan yang ada saat ini, yaitu Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Aplikasi ini rencananya akan diimplementasikan di tahun 2025,” jelas Riza Kurniawan.

Aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Di sini wajib pajak cukup menggunakan satu aplikasi untuk layanan system informasi perpajakan. Berbeda dengan sebelumnya, di mana wajib pajak harus menggunakan banyak aplikasi untuk mendapatkan layanan administrasi perpajakan.

Materi perpajakan disampaikan dalam beberapa sesi, baik melalui sosialisasi interaktif maupun  metode praktik langsung. Bagian pertama, dibawakan oleh Anggi Setyorini Gunadi selaku Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Watampone. Anggi memaparkan terkait berbagai fitur yang terdapat dalam aplikasi Coretax, antara lain berupa tatacara penunjukan pengurus, layanan pembuatan faktur pajak, pelaporan SPT masa PPN, layanan buku besar, dan pembuatan kode billing.

Pelaksana KP2KP Sengkang, Muh Azzahir memaparkan perihal layanan pembuatan deposit pajak, pembuatan bukti potong, pelaporan SPT unifikasi, tindak lanjut produk hukum berupa Surat Tagihan Pajak dan/atau Surat Ketetapan Pajak, dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

Bagian ketiga dibawakan oleh Achmad Ichsan Sutama selaku Pelaksana KP2KP Sengkang. Ichsan memaparkan terkait layanan fitur pembuatan bukti potong 1721-A1 dan 1721-A2 dan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.

KP2KP Sengkang berharap sosialisasi ini dapat memberikan gambaran yang positif terkait aplikasi Coretax kepada wajib pajak dan memberikan kemudahan adminstrasi perpajakan dikemudian hari. Pemanfaatan teknologi dalam reformasi sistem inti administrasi perpajakan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak secara cepat, tepat, dan akurat untuk mewujudkan tercapainya Pajak Kuat, APBN Kuat, Indonesia Sejahtera.

 

Pewarta: Muh Azzahir
Kontributor Foto: Muh Azzahir
Editor: Muhammad Irfan Nashih, Affan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.