“Untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan, wajib pajak perlu menyiapkan laporan keuangan berupa laporan neraca dan laba rugi,” ungkap Irvan Ugaharisto Selladepa selaku Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb saat memberikan konsultasi kepada wajib pajak di KPP Pratama Tanjung Redeb, Jalan Jenderal Sudirman No 104, Pamusian, Tarakan Tengah, Tarakan, Kalimantan Utara (Kamis, 10/10).
Selain itu, Irvan juga menjelaskan bahwa pelaporan SPT melalui daring lebih mudah dilakukan dibandingkan lapor SPT secara manual. “Kalau lapor SPT Tahunan lewat daring Bu, nanti tidak perlu ke kantor pajak. Cukup isi formulir 1771 melalui e-Form, kemudian lampirkan pindaian laporan keuangan,” jelas Irvan. “Pastikan punya EFIN terlebih dahulu ya, Bu. Nanti kalau belum ada bisa ajukan permohonan EFIN ke loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT),” tambahnya.
Mendengar penjelasan Irvan, wajib pajak mengaku bahwa perusahaannya sudah memiliki EFIN, namun dirinya masih belum begitu paham terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan secara daring.
Irvan juga tak hanya menjelaskan secara teori, namun memberikan asistensi wajib pajak tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan melalui e-Form di laman djponline.pajak.go.id.
“Untuk pelaporan SPT Tahunan Badan ini batas waktunya 30 April ya, Bu, lebih dari itu bisa dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kelas Irvan. “Jadi, apabila status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih aktif, meski tak ada kegiatan diwajibkan untuk lapor. Setelahnya, wajib pajak bisa mengajukan permohonan Non-Efektif, apabila status NPWP sudah tidak aktif, maka tidak perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan setelahnya,” tambahnya.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Dewi Setya Swaranurani |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views