Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ende melaksanakan kunjungan dalam rangka koordinasi pemindahbukuan dan pencabutan blokir rekening wajib pajak ke Bank NTT Cabang Bajawa, Kab. Ngada (Jumat, 4/10).
Dalam kunjungan kali ini, KPP Pratama Ende diwakili oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Heri Sugiarto dan Juru Sita KPP Pratama Ende Bernadetha Ngadha serta Kepala KP2KP Bajawa Agustinus Imam Saputra.
KPP Pratama Ende melakukan koordinasi dan diskusi secara langsung dengan Pimpinan Bank NTT Cabang Bajawa Jorsalino R. Seran. Hal yang menjadi pokok bahasan pada koordinasi tersebut yaitu terkait dengan dilakukannya pencabutan blokir 7 (tujuh) rekening wajib pajak dan juga dilakukannya pemindahbukuan saldo rekening wajib pajak ke kas negara untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihannya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, pemindahbukuan tersebut merupakan tindak lanjut dari tidak adanya itikad baik dari wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya setelah 14 hari sejak dilakukannya penyitaan aset berupa rekening. Tindakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Adanya pertemuan bersama Bank NTT Cabang Bajawa, KPP Pratama Ende berharap dapat memperkuat sinergi dan kerja sama dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pewarta:Violin Fadhlullah |
Kontributor Foto: Agustinus Imam Saputra |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 55 views