Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura menerima kunjungan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muaro Jambi, Alias, dalam rangka kegiatan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat semester 1 tahun anggaran 2024 (Senin, 14/10).
Kunjungan tersebut disambut oleh Kepala KPP Pratama Jambi Telanaipura Edi Sihar Tambunan yang didampingi Kepala Seksi Pengawasan 2 Uding Islahudin. Hadir pula dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jambi Achmad Djunaidi. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat KPP Pratama Jambi Telanaipura ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam meminimalisir kesalahan data keuangan terkait penyetoran pajak pusat semester 1 tahun 2024.
Hasil dari kegiatan ini adalah diterbitkannya Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat, yang merupakan hasil verifikasi bersama antara pemerintah daerah, KPP, dan KPPN. Berita acara ini memastikan kesesuaian jumlah pajak yang telah dipotong atau dipungut dengan jumlah pajak yang tercatat di rekening kas negara, sesuai kewajiban pemerintah daerah. Dokumen ini juga menjadi syarat bagi pemerintah daerah untuk memperoleh transfer dana bagi hasil dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi dan sesi foto bersama.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, KPP Pratama Jambi Telanaipura berharap dapat memperkuat sinergi antara KPP, KPPN, dan BPKAD dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Pewarta: Pribadi Dhisa Agung |
Kontributor Foto: Uding Islahuddin |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views