Pekanbaru, 30 Oktober 2024 – Sampai dengan September 2024, Kanwil DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp16,6 triliun dengan capaian 68,68% dari target Rp24,2 triliun dan masih akan terus bertambah seiring dengan berbagai upaya yang akan dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Riau.
Secara total, penerimaan Kantor Wilayah DJP Riau didominasi oleh Sektor Non Sawit dengan realisasi sebesarRp11,4triliun danSektorSawit dengan realisasi Rp5,23 triliun dan kontribusi sebesar 31,04% dari total keseluruhan penerimaan.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, penerimaan dari Waijb Pajak sektor sawit mengalami sedikit kontraksi diakibatkan oleh adanya perubahan harga sawit yang berdampak pada penurunan penerimaan wajib pajak sawit. Namun, akibat adanya kenaikan harga secara perlahan sejak Mei 2024, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) mulai mengalami kenaikan.
Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sampai dengan September 2024 jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau adalah sebanyak 411.529 SPT.
Perincian SPT yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau adalah sebagai berikut:
Kemudian, Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan, dengan ini kami sampaikan realisasi pemadanan NIK dan NPWP untuk Wajib Pajak di Provinsi Riau sebagai berikut:

- 24 views