Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melakukan kunjungan kerja ke beberapa desa di wilayah Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar. Salah satu desa yang dikunjungi adalah Kantor Desa Topejawa yang berlokasi di  Jalan Poros Topejawa Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar (Senin, 23/9). Kegiatan kunjungan ini dalam rangka monitoring pemenuhan kewajiban perpajakan desa atas pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024.

Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh bersama tim bertemu dengan Sekretaris Desa Topejawa Sutrisman. Tim KP2KP Takalar menyampaikan maksud kunjungan dalam rangka monitoring pemenuhan kewajiban perpajakan desa.

Creschenthum memberikan apresiasi kepada Desa Topejawa karena telah melaksanakan kewajiban perpajakan tepat waktu dan merupakan salah satu desa yang memiliki kontribusi setoran pajak tertinggi tahun 2023.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Desa Topejawa yang telah berkontribusi dan berpartisipasi aktif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dana desa. Berdasarkan monitoring, Desa Toppejawa telah menyetorkan pajak untuk tahun 2023 dan merupakan salah satu desa yang memiliki setoran pajak tinggi, serta untuk penyetoran kegiatan tahap satu tahun 2024 juga sudah dibayar, kami berharap kegiatan-kegiatan selanjutnya dapat segera dihitung dan disetor tepat waktu,” jelas Creschenthum.

Mendengar hal tersebut, pihak Desa Topejawa mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan, beliau juga memahami betapa pentingnya pajak bagi kemaslahatan masyarakat serta akan terus mendorong dan mengingatkan kaur keuangan dan staf untuk segera menghitung pajak-pajak dana desa dan menyetorkannya tepat waktu.

”Kami paham betul bahwa pajak ini merupakan tulang punggung negara dan akan kembali juga dalam bentuk dana desa, jadi kami tentunya kalau ada kegiatan atau pembelian barang sesegera mungkin langsung kami setor pajaknya,” ujar Sutrisman.

Disela perbincangan tersebut juga, pihak desa memanfaatkan momen kedatangan Tim KP2KP Takalar untuk berkonsultasi kewajiban perpajakan terkait rencana pengadaan mobil layanan publik Desa Topejawa. KP2KP Takalar pun menjelaskan pajak yang dikenakan atas pembelian kendaraan bermotor mencakup Pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN serta bendahara berkewajiban meminta faktur pajak yang diterbitkan oleh rekanan/penyedia.

Pada akhir kunjungan, Kepala KP2KP Takalar berharap kepatuhan dan kesadaran akan kewajiban perpajakan Desa Toppejawa menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa.

 

Pewarta: Fika Aulia Restiana
Kontributor Foto: Andi Rukminah Sabariah Basri
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.