Berdasarkan hasil pengamatan lapangan pada usaha jual beli kendaraan bekas pakai, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur menugaskan beberapa account representative (AR) untuk melakukan penggalian informasi baik proses bisnis maupun pemenuhan kewajiban perpajakan. Kegiatan ini menyasar usaha jual beli mobil bekas yang berlokasi di wilayah Denpasar Timur (Rabu, 9/10).
Kepala Seksi Pengawasan V Sellia Lussiana Fredyanti dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa keberadaan perdagangan mobil bekas yang ada dan aktif perlu dicermati dan dilakukan pengawasan. Pada saat kunjungan ke lapangan, selain memperhatikan jumlah mobil bekas yang tersedia, dilakukan juga konfirmasi proses bisnis yang berjalan dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang sudah dilaksanakan.
Dalam kesempatan tersebut perwakilan karyawan usaha jual beli mobil bekas menjelaskan proses bisnis dan pola jual beli yang dilakukan seperti cash atau kredit yang didukung oleh lembaga pembiayaan. Selain itu, pengelola usaha juga menjelaskan pemenuhan kewajiban perpajakan yang sudah dilaksanakan. Pengelola usaha kendaraan bekas tersebut mengakui masih belum memahami beberapa aturan perpajakan yang berlaku sekaligus berkomitmen untuk memenuhi ketentuan terkait usaha jual beli mobil bekas.
Menutup penjelasan, AR mengingatkan bahwa setiap wajib pajak harus menyampaikan klarifikasi yang diminta mengenai data-data yang terkait peredaran usaha ke KPP untuk memastikan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. "Jika ada hal-hal yang belum dipenuhi, diharapkan dapat segera ditindaklanjuti untuk meminimalkan sanksi perpajakan," ujar AR tersebut.
Pewarta: Sellia Lussiana Fredyanti |
Kontributor Foto: Putu Agus Kharisma Andika |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 views