Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima kunjungan salah satu Wajib Pajak Orang Pribadi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara (Kamis,26/9).
Nurul Hidayat datang ke kantor pajak dengan tujuan untuk mencetak kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan digunakan untuk persyaratan kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Petugas KP2KP Sinjai menyambut dengan ramah dan memberikan penjelasan terkait permohonan Nurul Hidayat.
“Kemarin Saya sudah daftar NPWP online Pak, sudah ada notifikasi masuk di email, apakah boleh dicetakkan kartu NPWP saya Pak?" tanya Nurul Hidayat kepada petugas TPT.
Petugas TPT Muhammad Syahrul Mubarak memberikan formulir permohonan cetak ulang NPWP Orang Pribadi dan menjelaskan persyaratan yang perlu dilengkapi. “Silahkan untuk mengisi formulir berikut dan mohon melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), lalu Bapak tanda tangan dibagian ini” terang Syahrul.
Syahrul juga menjelaskan tentang kewajiban NPWP Orang Pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Filling atau e-Form melalui laman pajak.go.id. “Karena NPWP Bapak baru terdaftar tahun ini, maka kewajiban pelaporan SPT Tahunan mulai dilaporkan tahun depan, untuk batas waktu dimulai awal bulan Januari dan berakhir di akhir bulan Maret,” terang Syahrul.
KP2KP Sinjai berharap, kedepannya wajib pajak yang dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tepat waktu.
Pewarta: Muhammad Syahrul Mubarak |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 43266 views