Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar untuk menjadi narasumber dalam acara Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa yang diselenggarakan oleh Balai Pemerintah Desa Lampung bertempat di Desa dan Perencanaan Pembangunan Partisipatif (P3D) Bagi Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Tahun 2024 yang berlokasi di Aula Balai Pemerintahan Desa (Pemdes) Lampung, Jalan Trans Sumatera KM 25, Candimas, Natar, Lampung Selatan, Lampung (Senin, 14/10).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam hal pengelolaan pembangunan desa secara partisipatif dan pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.
“Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) Desa se-Kecamatan Natar sebagai peserta,” terang Kepala Balai Pemdes Lampung Irsan.
KPP Pratama Natar diwakili oleh Account Representative Seksi Pengawasan II Teguh Jaya Waya Zaiko. Dalam kesempatan tersebut, Zaiko menyampaikan materi terkait kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022. Zaiko menjelaskan bahwa jenis pajak yang dapat dipotong/dipungut oleh Bendahara Instansi Pemerintah Desa, antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian barang, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas sewa dan jasa, serta Pajak Penghasialn (PPh) Pasal 4(2) atas jasa konstruksi dan sewa tanah/bangunan.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan Bendahara Instansi Pemerintah Lampung Selatan makin mengerti dan memahami kewajibannya sebagai bendahara,” ungkap Zaiko.
“Selain itu, semoga Bendahara Instansi Pemerintah dapat turut andil mendukung penerimaan negara sehingga dapat mencapai target penerimaan pajak khususnya di lingkungan kerja KPP Pratama Natar,” tambahnya.
Kepala Balai Pemdes Lampung Irsan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada KPP Pratama Natar karena sudah memberikan materi pelatihan perpajakan kepada perangkat desa dan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam hal memungut/memotong pajak, menyetorkan pajak, dan melaporkan pajak pada setiap transaksi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Teguh Jaya Waya Zaiko |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views