Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene menyelenggarakan sosialisasi kewajiban bendahara desa Kabupaten Mamasa di Ruang Aula Kantor Kecamatan Sumarorong, Jalan Poros Mamasa-Sumarorong (Kamis, 19/9). Pelaksanaan sosialisasi ini turut mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mamasa serta Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa. Kegiatan ini merupakan pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Mamasa yang diikuti oleh peserta dari berbagai desa.
Pada kesempatan kali ini, Tim Penyuluh Pajak Majene Suhendri Wahyu menyampaikan kewajiban bendahara desa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2022. Dalam materi yang dipaparkan, Suhendri menjelaskan mengenai kewajiban pajak PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 26, serta Pajak Pertambahan Nilai. Lebih lanjut, Suhendri juga menjelaskan mengenai tips pengenaan pajak jenis belanja yang dilakukan oleh bendahara desa apabila bendahara desa kesulitan untuk menentukan jenis pajak yang harus dipotong atau dipungut.
“Bapak/Ibu sekalian, tips pengenaan pajak setiap transaksi atau belanja yang Bapak/Ibu lakukan, yang pertama tentunya kita mengidentifikasi jenis belanja, kemudian perhatikan jenis pajak atas belanja tersebut, termasuk pajak apakah transaksi tersebut. Kemudian, Bapak/Ibu menentukan tarif dan dasar pengenaan pajak yang harus dipotong atau dipungut. Terakhir, jangan lupa untuk membuat bukti potong melalui aplikasi e-Bupot,” jelas Suhendri.
Lebih lanjut, pemaparan materi diselingi dengan pemaparan contoh kasus perpajakan yang sering ditemui oleh bendahara desa. Sosialisasi diakhiri dengan pelaksanaan bimbingan teknis oleh masing-masing Account Representative (AR) pengampu yang bertujuan untuk koordinasi terkait pelaksanaan pemungutan atau pemotongan pajak desa dan konsultasi lebih lanjut oleh masing-masing AR.
Pewarta: Irfanny Dewi Fhadhylah |
Kontributor Foto: Tri Prawiro Wicaksana |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views