Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat dan Direktur Politeknik LP3I Jakarta secara resmi telah menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam Bidang Perpajakan dan Pendirian Tax Center, Rabu (25/9). Kesepakatan Bersama ini merupakan perpanjangan kerja sama atas perjanjian Kesepakatan Bersama sebelumnya yang telah berakhir bulan September 2024. Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini merupakan bentuk keseriusan dan kepedulian kedua pihak di bidang perpajakan dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kepedulian, dan kepatuhan terhadap hak dan kewajiban perpajakan civitas academica Politeknik LP3I Jakarta dan masyarakat umum serta meningkatkan kemitraan dalam pelaksanaan kajian akademis di bidang perpajakan.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama dilaksanakan secara langsung bertempat di Kampus Politeknik LP3I Jakarta. Kegiatan ini diawali dengan sambutan Direktur Politeknik LP3I Jakarta, Akhwanul Akhmal. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Politeknik LP3I Jakarta menyambut baik perpanjangan dan peningkatan kerja sama antara kedua pihak melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama ini. “Kami menyambut baik kerja sama ini, dikarenakan hal ini sesuai dengan tujuan dan misi kami kedepannya yaitu pembentukan program studi baru yaitu Akuntansi Perpajakan,” tuturnya. Ia juga menyampaikan bahwa Politeknik LP3I Jakarta memiliki perhatian khusus terhadap bidang perpajakan karena memiliki visi yang sama terhadap urgensi peningkatan kesadaran perpajakan di masyarakat dan diimbangi dengan animo calon mahasiswa akan bidang perpajakan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi. Dalam sambutannya, Eddi menyampaikan bahwa Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat ingin perguruan tinggi dapat menjadi mitra yang saling mendukung, karena di dalamnya terdapat mahasiswa-mahasiswa yang kedepannya akan menjadi future taxpayer dan menjadi penopang ekonomi Indonesia, sehingga penting untuk mengedepankan pendidikan khususnya terkait kesadaran akan perpajakan.
Eddi juga menyampaikan bahwa tujuan didirikannya Tax Center untuk memperkuat dukungan, membuka jaringan, dan mengenalkan dan mensosialisasikan perpajakan sedari dini melalui Inklusi Kesadaran Pajak. Untuk itu, ia berharap dengan ditandatanganinya perpanjangan kesepakatan bersama ini, kedepannya civitas academica Politeknik LP3I Jakarta dapat membantu meningkatkan kesadaran pajak baik di lingkungan kampus maupun masyarakat umum serta civitas academica melalui Tax Center. Tax Center diharapkan dapat menjadi penghubung dan perantara DJP dan civitas academica dalam mengenalkan sistem informasi perpajakan terbaru, Coretax, yang nantinya akan diimplementasikan.
“Dengan adanya perpanjangan kesepakatan bersama ini, saya harap bukan hanya sekadar kegiatan seremonial penandatanganan saja, namun menjadi titik awal yang baik agar kita bisa kembali bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran pajak dan kemudian diimbangi dengan penyusunan berbagai program yang dapat dikolaborasi”, pungkas Eddi.
Dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini, maka Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat dan Politeknik LP3I Jakarta secara resmi akan bekerja sama dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak serta meningkatkan kemitraan dalam pelaksanaan kajian akademis di bidang perpajakan melalui berbagai program yang terkolaborasi.
Pewarta: Simon Endrico Sihotang |
Kontributor Foto: Misbakhul Ulum |
Editor: Fatah Yasin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views