Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen melaksanakan Pembahasan Data Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Semester I Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh (Jumat, 13/9).
Rekonsiliasi ini dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Bireuen Melki Ferdian, Kepala Seksi Bank sebagai perwakilan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh Arif Hermanu, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie Jaya T Muslem.
Kegiatan pembahasan data berita acara rekonsiliasi pajak semester I tahun 2024 ini dilaksanakan atas penyetoran pajak-pajak ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan dan/atau pembayaran langsung atas beban APBD sesuai peraturan perundang-undangan.
Jenis pajak yang direkonsiliasi adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 Ayat 2, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) periode Januari hingga Juni 2024. Rekonsiliasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa pajak yang disetorkan ke kas negara atas transaksi beban APBD periode semester I tahun 2024 telah masuk ke kas negara dan pajak yang dibayarkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Salshabilah Rimadina P. |
Kontributor Foto: Salshabilah Rimadina P. |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views