Seiring meningkatnya penjualan, Penjual Boneka Labubu mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang untuk berkonsultasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang (Kamis, 26/9).
KDY, penjual boneka, menunjukkan kesadaran pajak yang sangat baik. “Alhamdulillah, penjualan boneka saya cukup laris ditambah lagi saya menjual boneka Labubu KW yang viral di e-commerce. Mohon dibimbing bagaimana pembayaran pajaknya,” tanya KDY.
Dodik, Petugas KP2KP Pinrang, tersenyum haru mendengar cerita KDY. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2022, tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku UMKM bersifat final sebesar 0,5% dari penghasilan kotor yang diterima, apabila penghasilan kotornya telah melebih 500 juta rupiah.
KDY pun menyampaikan pencatatan omzet yang dia miliki sepanjang tahun 2024.
“Berdasarkan pencatatan omzet ini, penghasilan kotor yang Ibu terima sampai dengan bulan Agustus 2024 sebesar Rp 248.760.000. Dengan omzet tersebut, Ibu masih belum mencapai ambang batas Rp 500 juta yang dikenakan tarif PPh final 0,5%,” ungkap Dodik.
“Wahh ternyata belum kena pajak ya mas. Terima kasih atas informasinya, semoga kedepannya usaha saya bisa lebih dari 500 juta ya mas, minta doanya hehehe,” gurau KDY.
Pajak Pinrang memberikan apresiasi atas usaha KDY menjadi wajib pajak teladan. Langkah KDY untuk berkonsultasi dengan KP2KP Pinrang menunjukkan kesadaran yang tinggi akan pentingnya pajak.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 views