Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) menyelenggarakan edukasi perpajakan terkait mekanisme baru pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) di Gedung Center for Infrastructure and Built Environtment (CIBE) ITB, Jalan Ganesha Nomor 10 Kota Bandung (Rabu, 25/9).

Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB Prof. Ir. Edwan Kardena, Ph.D. dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini diinisiasi oleh kepala CIBE untuk menundang pusat-pusat fakultas yang lain terkait dengan pengelolaan keuangan terutama pajak.

“Semangat dari kegiatan ini yaitu kerja sama terkait pengelolaan keuangan dapat dilaksanakan dengan baik dan hasilnya juga baik. Selain itu, dari sisi keuangan hasilnya pun cepat dan rapi. Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak KPP yang sudah berkenan hadir untuk menjelaskan lebih lanjut terkait mekanisme baru PPh 21 TER,” ungkapnya.

Pengunaan TER diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 168 tahun 2024. Peraturan yang berlaku sejak satu Januari 2024 itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.

Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung Susanto dan Siti Zainab Rahmatillah menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Dalam paparannya, Susanto menjelaskan terkait tarif pemotongan PPh Pasal 21, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penerima penghasilan, dan skema perubahan PPh 21 baik untuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, dan subjek lainnya.

“Pada dasarnya untuk menentukan subjek penerima penghasilan dan tarif, maka harus jelas terlebih dahulu kontraknya. Apakah yang bersangkutan adalah pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan begawai, dan sebagainya,” jelas Susanto.

Kegiatan ini diakhiri dengan pembahasan contoh penghitungan PPh Pasal 21 serta diskusi dengan peserta kegiatan. Hal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap peraturan baru tersebut. Sebanyak 27 peserta luring dan 45 peserta daring ini dihadiri langsung oleh Direktur Keuangan ITB, perwakilan Direktorat Kepegawaian ITB, dan Kepala Kantor Hukum ITB.

 

Pewarta:Anggit Arum Kusuma Wardhani
Kontributor Foto:Anggit Arum Kusuma Wardhani
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.