Imbas beredarnya isu passobis pajak di kalangan pelaku usaha, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap sampaikan pesan kunci kepada Kelurahan Arawa, Kabupaten Sidenreng Rappang (Selasa, 24/9). Kunjungan ini dilakukan dengan tujuan menumbuhkan kewaspadaan masyarakat terhadap segala bentuk modus penipuan mengatasnamakan pajak.

Passobis merupakan istilah yang digunakan oleh masyarakat Sulawesi Selatan untuk menyebut sindikat penipuan yang dilakukan via telepon atau sms. Passobis bekerja dengan cara mengelabuhi korban hingga membuat korban mentransfer sejumlah uang ke rekening passobis.

Kunjungan ini dilatarbelakangi oleh pengakuan dari seorang pengusaha roti yang datang untuk mengurus administrasi surat keterangan usaha di Kantor Kelurahan Arawa. Pengusaha tersebut mengaku beberapa kali menerima telepon dari oknum mengatasnamakan kantor pajak. Oknum tersebut mengklaim adanya tunggakan pajak atas nama wajib pajak dan meminta untuk mengirimkan sejumlah uang kepada oknum tersebut. “Bilangnya ada tunggakan pajak, tapi waktu diminta jelaskan tunggakan pajak apa itu mereka justru marah-marah dan paksa segera kirim uang,” ucap Hasnawati, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, menceritakan kembali kronologi kejadian.

Kepala KP2KP Sidrap, Hairul, mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan tetap waspada. Ia menjelaskan langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat apabila menerima informasi yang mengatasnamakan otoritas perpajakan. Apabila wajib pajak menerima pesan melalui whatsapp atau telepon, pastikan untuk memeriksa nomor pengirim adalah nomor layanan resmi dari kantor pajak. Saat menerima pesan melalui email, pastikan email berakhiran @pajak.go.id. Jika menerima tautan tertentu, pastikan tautan berakhiran domain pajak.go.id.

“Jalan yang paling aman adalah mengonfirmasi informasi perpajakan yang diterima, termasuk tunggakan pajak, secara langsung ke Kantor Pajak,” ujar Hairul.

Lebih lanjut, Hairul mengingatkan bahwa pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan melalui kode billing yang langsung terhubung ke kas negara, bukan melalui rekening pribadi milik perorangan atau kelompok. “Pembayaran pajak resmi dilakukan melalui ATM, internet mobile banking, atau kantor pos menggunakan 15 digit kode billing pajak,” imbuhnya.

Hairul juga mendorong pihak Kelurahan Arawa untuk turut mengamplifikasi pesan kunci ini kepada masyarakat, terutama kepada pelaku usaha yang kerap menjadi sasaran passobis. Hasnawati menyampaikan pihaknya siap bekerja sama dengan KP2KP Sidrap dan menyebarkan imbauan ini melalui berbagai platform, salah satunya whatsapp grup komunitas di wilayah Kelurahan Arawa.

“Mari kita bersama-sama perangi passobis ini dan lindungi masyarakat Sidrap,” tegas Hasnawati.

 

Pewarta: Elsa Evelina
Kontributor Foto: Elsa Evelina
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.