Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang melakukan bimbingan teknis perpajakan terkait dana belanja Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Hotel Sermani, Jalan Bau Baharuddin No.16, Tempe, Kabupaten Wajo (Senin, 19/8).
Kegiatan edukasi ini diselenggarakan atas kerja sama antara Pajak Sengkang dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wajo. Edukasi ini diikuti oleh perwakilan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten.
Pada kegiatan ini, Petugas KP2KP Sengkang yang hadir terdiri dari Riza Kurniawan selaku Kepala Kantor dan Hilal Farohi, selaku pelaksana. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk memberikan edukasi dan pembekalan terkait pemotongan dan pemungutan baik pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai atas pembelanjaan anggaran kegiatan Pilkada.
Dalam sambutannya, Riza menyampaikan bahwa diperlukan manajemen keuangan yang baik terkait persiapan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024, termasuk di antaranya pengetahuan tentang kewajiban perpajakan bagi semua Panwascam dan Bawaslu selama kegiatan pemilu nantinya berlangsung sehingga tidak terjadi maladministrasi yang menghambat, seperti keterlambatan pemotongan pajak penghasilan (PPh) maupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atas suatu transaksi yang dapat berpotensi merugikan Negara karena terdapat pajak yang belum dipotong dan dipungut.
Riza juga menyampaikan materi terkait arti pentingnya memotong dan/atau memungut pajak dari anggaran yang telah digelontorkan untuk pemilu, selain untuk menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap sehat, pajak yang dibayarkan juga akan kembali ke negara dan anggaran kegiatan pemerintah lainnya di masa depan.
Pada sesi selanjutnya, Hilal selaku pemateri menjelaskan mengenai klasifikasi kegiatan yang harus dilakukan pemotongan maupun pemungutan pajak. “Perlu diketahui bahwa pemotongan dan pemungutan pajak dilakukan atas tiga kegiatan yang Bapak Ibu Panwascam laksanakan, yaitu pembayaran gaji/honor, belanja barang, serta pembayaran biaya jasa. Masing-masing kegiatan tersebut mempunyai mekanisme tarif yang berbeda. Untuk pembayaran gaji/honor akan dipotong pemotongan PPh Pasal 21, lalu untuk pembelian barang akan dikenai pemotongan PPh Pasal 22, serta penggunaan jasa akan dikenai pemotongan PPh Pasal 23 dengan syarat dan ketentuan berlaku,” ucap Hilal.
Salah satu peserta menanyakan mengenai kepastian pemungutan PPN atas kegiatan konsumsi peserta kegiatan. Riza langsung merespon pertanyaan dengan mengutip salah satu isi dalam pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022 yang menyatakan bahwa setiap transaksi makan minum yang dilakukan di restoran, rumah makan, dan sejenisnya terutang pajak daerah, sehingga tidak terutang PPN.
“Kami berterima kasih sekaligus berharap bapak dan ibu semua agar melaksanakan tugas sebagai Panwascam dengan segenap jiwa. Kami meminta tolong kepada bapak dan ibu agar ikut membantu mengumpulkan penerimaan negara melalui pemotongan pajak pada Pilkada kali ini,” jelas Hilal.
“Harapan kami semoga ilmu yang kami sampaikan bermanfaat dan menjadi bekal untuk kegiatan pemotongan dan pemungutan pajak ketika melakukan transaksi baik terkait pemberian honor maupun belanja barang dan jasa,” tambah Hilal.
KP2KP Sengkang berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi semua peserta sehingga cita-cita reformasi perpajakan yaitu pengoptimalan segenap kemampuan dalam negeri terutama di bidang perpajakan dapat terlaksana dengan baik. Pajak Kuat, APBN Sehat.
Pewarta: Muh Hilal Farohi |
Kontributor Foto: Muh Hilal Farohi |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views