
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya kembali mengadakan siaran langsung Instagram (live IG) “Serba-Serbi PKP Sesi Ke-2” pada jejaring sosial Instagram @pajaktasik di Tasikmalaya (Senin, 9/10).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Tasikmalaya Ai Widiawati dan Fahmi Hidayat menjadi narasumber di acara yang berfokus mengulas pengertian PKP serta menjelaskan hak dan kewajiban yang melekat sebagai PKP. Kegiatan itu menurut para narasumber dilakukan karena meningkatnya jumlah wajib pajak terdaftar yang telah dan akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di KPP Pratama Tasikmalaya.
Di acara yang berlangsung selama 30 menit itu, Ai menjelaskan hak sebagai PKP di antaranya adalah melakukan pengkreditan Pajak Masukan (Pembelian) atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dan meminta restitusi/pengembalian apabila Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak.
Adapun kewajiban sebagai PKP adalah melaporkan usahanya, memungut PPN dan PPnBM terutang, menyetorkannya, menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan serta melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN.
“Pembayaran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Akun PKP akan dinonaktifkan sementara apabila PKP tidak menyampaikan pelaporan SPT Masa selama 3 bulan berturut-turut atau selama 6 bulan dalam periode 12 bulan,” tambah Ai.
Siaran langsung diakhiri dengan sesi tanya jawab bersama wajib pajak melalui kolom komentar. Salah satu kekhawatiran yang disampaikan adalah wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak (STP) padahal kegiatan usaha sedang tidak berjalan. Oleh Ai dan Fahmi disampaikan, apabila masih berstatus sebagai PKP, maka kewajiban pelaporan SPT Masa tetap melekat walau sedang tidak ada kegiatan usaha sehingga sanksi dapat dikenakan melalui STP.
Pertanyaan lain yang muncul dari pemilik akun @den_firman84 adalah kondisi seperti apa yang diharuskan menggunakan faktur pengganti atau faktur batal. “Untuk faktur pengganti digunakan jika terdapat kesalahan pembuatan kode faktur atau kesalahan rekam transaksi,” jawab Ai.
Di akhir sesi, Fahmi mengingatkan kembali PKP agar menjalankan kewajibannya. “Untuk yang sudah registrasi (sebagai PKP), ada kewajiban menyetorkan sampai melaporkan SPT Masa PPN-nya, konsultasi lebih lanjut bisa mendatangi helpdesk KPP Pratama Tasikmalaya atau secara online melalui akun instagram resmi KPP,” pesan Fahmi.
Bagi wajib pajak yang tidak sempat mengikuti live IG ini, dapat melihat siaran ulangnya pada feed yang telah diunggah dalam akun Instagram KPP Pratama Tasikmalaya di @pajaktasik.
Pewarta: Agatha Lintang Padhangwengi |
Kontributor Foto: Achmad Faris Al Muzaky |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 views