Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menerima kunjungan wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan tujuan meminta asistensi pembaharuan (update) aplikasi e-Faktur versi terbaru 4.0 (Kamis, 5/9).

 “Boleh dibantu update aplikasi e-Faktur yang paling baru Pak?” ujar wajib pajak.

Rahmat Hidayat yang tengah bertugas di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) menyambut hangat kedatangan wajib pajak dan segera memandu proses pembaruan aplikasi e-Faktur versi terbaru, yakni versi 4.0.

Usai proses update berhasil dilakukan, Rahmat Hidayat kemudian mengajak wajib pajak memahami fitur-fitur terbaru dalam e-Faktur versi 4.0. Salah satu perubahan signifikan yang dibahas adalah pencantuman informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. Fitur ini memungkinkan PKP untuk menggunakan NPWP lawan transaksi dengan format 15 digit maupun 16 digit ketika melakukan perekaman dokumen faktur pajak.

Lebih lanjut, Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa pencantuman informasi NPWP 16 digit ini juga berimplikasi bahwa PKP tidak lagi dapat membuat faktur pajak dengan kode 000. Faktur pajak kode 000 merupakan faktur pajak untuk transaksi dengan pembeli yang tidak memiliki NPWP. “Apabila pembeli atau lawan transaksi tidak memiliki NPWP, PKP dapat menginputkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti,” jelas Rahmat. Dengan demikian, hal ini akan mengurangi potensi transaksi yang tidak tercatat sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan secara menyeluruh.

Ichsan, wajib pajak, memahami dan menyambut baik perbaruan ini. “Saya rasa ini adalah langkah yang baik. Buat faktur semakin mudah, pengawasan kepatuhan juga semakin dapat ditingkatkan,” ujarnya. Menutup kegiatan, Ichsan mengucapkan terima kasih atas penjelasan dan layanan asistensi yang diberikan oleh Rahmat Hidayat.

 

Pewarta: Elsa Evelina
Kontributor Foto: Elsa Evelina
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.