Kantor Pelayanan pajak (KPP) Pratama Kotabumi menyelenggarakan edukasi e-Bupot instansi pemerintah kepada Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kabupaten Way Kanan di kantor BPKAD, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan (Selasa, 4/6).
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya satuan kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi Instansi Pemerintah menggunakan e-Bupot unifikasi instansi pemerintah. Pada sosialisasi ini disampaikan juga aturan terbaru terkait Pajak Penghasilan (PPh) yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dan aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
Kegiatan ini diawali dengan perkenalan Account Representative Pajak Kotabumi dengan aparatur masing-masing dinas kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pentingnya e-Bupot instansi pemerintah oleh Account Representative wilayah Blambangan Umpu, Novandy Kurniawan.
“E-bupot instansi pemerintah ini penting bagi dinas/badan di Kabupaten Way Kanan karena membantu dinas/badan mengadministrasikan kewajiban perpajakannya dan nantinya akan sangat berguna ketika proses melengkapi data audit karena seluruh data kewajiban perpajakan sudah terekam lengkap dalam e-Bupot," ujar Novandy.
Pemilihan BPKAD dikarenakan BPKAD merupakan koordinator utama dinas/badan lainnya di Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan untuk lingkup administrasi keuangan. Novandy berharap dengan teredukasinya BPKAD mengenai kewajiban menggunakan e-Bupot instansi pemerintah, BPKAD tersebut dapat mulai melaporkan SPT Masanya menggunakan e-Bupot dan melakukan Transfer of Knowledge (ToK) kepada dinas/badan lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan.
Pewarta: Ivan Hanifa Rahman |
Kontributor Foto: Novandy Kurniawan |
Editor: Theresia Helena P. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 views