Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya menyelenggarakan kegiatan edukasi coretax bagi Wajib Pajak yang bertempat di Aula Lantai 5 KPP Madya Surabaya, Jalan Jagir Wonokromo nomor 104 Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur (Selasa, 27/08). Kegiatan edukasi coretax ini dihadiri 20 Wajib Pajak terpilih pada KPP Madya Surabaya.
Asraril Fadjri, Kepala Seksi Pengawasan KPP Madya Surabaya, membuka sosialisasi edukasi coretax dengan menyampaikan bahwa coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai upaya untuk mewujudkan sistem pengelolaan pajak di Indonesia yang lebih mutakhir (modern), efisien, akuntabel, dan mudah diakses oleh Wajib Pajak. Oleh karenanya, edukasi coretax yang diselenggarakan KPP Madya Surabaya fokus pada implementasi coretax yang berupa praktik secara langsung aplikasi coretax.
Ia menambahkan sistem coretax merupakan bagian dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, dengan tujuan utama untuk memutakhirkan proses administrasi perpajakan dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Harapannya sistem coretax dapat mewujudkan sistem pelayanan perpajakan yang lebih efisien, akuntabel, praktis dan mudah diaplikasikan bagi Wajib Pajak dan semua pihak terkait.
Mengawali sosialisasi edukasi coretax, Kudang Boro Suminar Penyuluh Pajak Ahli Muda memberikan materi panduan praktis penggunaan coretax kepada para peserta. Dan tampak para peserta sosialisasi edukasi coretax sangat antusias mengikuti setiap tahapan praktik penggunaan sistem coretax ini.
"Ini lebih baik dari sistem yang sekarang, semoga error yag terjadi pada prototype tidak lagi terjadi pada implementasi yang sesungguhnya" tutur Eko, salah satu peserta kegiatan edukasi.
Dengan senyum khasnya, Fadjri dan Kudang menyampaikan terima kasih atas atensi dari bapak Eko tersebut.
Fadjri pada akhir kegiatan menyampaikan bahwa adanya implementasi coretax yang telah dilaksanakan mulai saat ini diharapkan mampu membangun pengetahuan Wajib Pajak lebih dini terhadap pemahaman penggunaan aplikasi coretax untuk pemenuhan kewajibannya dengan baik dan benar sebagai upaya mewujudkan kesadaran pajak dan optimalisasi penerimaan pajak.
Pewarta:Efrilia Dwi Nurhayati |
Kontributor Foto:Dede Agus Pratama, Syafina Zahara |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 59 views