Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menerima kunjungan dari seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) di bidang konstruksi dalam rangka mendapatkan solusi atas kesalahan penginputan data dalam faktur pajak yang dibuatnya (Kamis, 5/9).
Setibanya di KP2KP Sidrap, wajib pajak K menyampaikan permasalahan yang dialaminya kepada petugas. “Saya baru sadar ternyata salah input NPWP pembeli waktu buat faktur pajak kemarin,” ungkap Tuan K. “Statusnya sudah terlanjur ‘Approval Sukses’ bagaimana cara memperbaikinya?” imbuhnya.
Elsa Evelina yang tengah bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu menjelaskan bahwa terhadap faktur pajak dengan kesalahan input NPWP lawan transaksi maka tidak dapat diperbaiki lagi, sehingga harus dilakukan pembatalan. “Silakan dibatalkan dulu faktur pajak yang salah, kemudian buat faktur pajak yang baru dengan menginput NPWP lawan transaksi yang benar,” imbau Elsa.
Selanjutnya Elsa membantu wajib pajak melakukan proses pembatalan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur. Untuk faktur pajak yang dibatalkan, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) pada faktur tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi. Sehingga pembuatan faktur pajak baru harus menggunakan NSFP yang baru pula.
Setelah berhasil melakukan pembatalan faktur pajak, petugas kemudian memandu pembuatan faktur pajak baru. Dalam asistensinya, Elsa menekankan bahwa untuk tanggal faktur pajak yang baru harus diisi dengan tanggal perekaman faktur pajak yang baru dan bukan tanggal pada faktur pajak sebelumnya yang dibatalkan. Pembatalan faktur pajak masih dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN pada masa dilaporkannya faktur pajak yang dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Memahami penjelasan Elsa, Tuan K mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan. “Älhamdulilah masalah saya selesai. Terima kasih banyak, Bu,” ujar Tuan K. Dirinya juga berkomitmen akan lebih berhati-hati dalam memasukkan data ketika membuat faktur pajak.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Reiza Handayati Sirait |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 153 views