Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung melakukan kunjungan kerja ke tempat kedudukan wajib pajak yang berlokasi di Jagabaya III, Kec. Way Halim, Kota Bandar Lampung (Senin, 2/9). Tujuan dari kunjungan kerja yang dilakukan adalah untuk mempelajari proses bisnis Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang jasa konstruksi serta melakukan update profil wajib pajak.
Pada kesempatan tersebut, Account Representative Pengawasan IV, M. Harris Arifiansyah dan Andy Irawan bertemu langsung dengan IY selaku direktur perusahaan yang menyambut petugas dengan kooperatif.
Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, jasa konstruksi ialah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Melalui kunjungan tersebut, IY menjelaskan bahwa kegiatan perusahaan diantaranya pembangunan pembatas jalan tol, dan pembangunan siring jalan tol. Diakhir kunjungannya, Harris menyampaikan kembali terkait kewajiban perpajakan perusahaan. “Bagi Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, terdapat perbedaan tarif berdasarkan kualifikasi jasa konstruksi serta pembayarannya apakah dilakukan pemotongan, pemungutan ataupun penyetoran sendiri”
Pewarta: Alif Fidianto Hermawan |
Kontributor Foto: M.Harris Arifiansyah |
Editor: Theresia Helena P. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views