Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) yang ingin berkonsultasi mengenai tarif Pengalihan Hak atasTanah dan/Bangunan (PHTB) (Senin, 2/9).
"Saya mau bayar pajak PHTB untuk rumah susun sederhana. apakah saya menggunakan tarif 2,5% bu?", tanya wajib pajak.
Petugas KP2KP Pariaman pun menjelaskan tentang tarif PHTB. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 261/PMK.03/2016, ada 3 jenis tarif yang digunakan untuk perhitungan PHTB. Pertama, tarif 0% untuk PHTB kepada pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah atau Kepala Daerah. Kedua, tarif 1% untuk PHTB berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh WP yang usaha pokoknya melakukan PHTB. Ketiga, tarif 2,5% selain PHTB yang dikenakan tarif 0% dan 1%.
"Dengan demikian, tarif untuk rumah susun sederhana yang dilakukan oleh WP yang usaha pokoknya melakukan PHTB adalah 1%. Perhitungannya dengan cara mengalikan tarif dengan jumlah bruto pengalihan," jawab Petugas KP2KP Pariaman.
"Setelah mengetahui jumlah yang dibayarkan, bapak bisa membuat billing terlebih dahulu di laman DJP online. Jenis pajak yang harus dipilih adalah 411128 untuk Pajak Penghasilan (PPh) final dengan jenis setoran 402-Pasal 4(2) PHTB. Setelah dibuat billing, bapak bisa membayarkan pajaknya di kantor pos atau bank persepsi. Bapak juga bisa melakukan pembayaran secara daring melalui internet banking. Masa berlaku kode billing pajak adalah 1 bulan sejak kode tersebut diterbitkan," tambah Petugas KP2KP Pariaman.
Wajib pajak pun mengucapkan terima kasih atas pelayanan dan informasi yang telah diberikan. Petugas KP2KP Pariaman pun menginformasikan apabila wajib pajak membutuhkan konsultasi melalui daring dapat chat ke nomor whatsapp KP2KP Pariaman 082169277120.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Pariaman |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 75 views