Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap kembali melakukan kunjungan kerja ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Sidrap dalam rangka tindak lanjut penyediaan layanan perpajakan di MPP tersebut (Rabu, 4/9). Dalam kunjungannya, rombongan KP2KP Sidrap, yang terdiri dari Kepala KP2KP Sidrap Hairul dan dua pelaksana KP2KP Sidrap Rahmat Hidayat dan Elsa Evelina, menemui Andi Tanre Hendra selaku Staff Bagian Pelayanan dan Perizinan.
Hairul menyampaikan tujuan kedatangannya untuk melakukan tindak lanjut penyediaan layanan perpajakan di MPP Sidrap, meliputi penempatan banner, leaflet perpajakan, serta poster berisi informasi layanan online KP2KP Sidrap di lingkungan MPP Sidrap. Hal ini dilaksanakan sebagai hasil diskusi bersama Bapak Saharuddin selaku Kepala Bagian Pelayanan dan Perizinan beberapa hari lalu. “Secara bertahap, kami akan terus upayakan penyediaan layanan perpajakan di MPP ini,” tutur Hairul.
Menanggapi hal tersebut, Andi menujukkan antusiasmenya. “Kami sangat mengapresiasi inisiatif Kantor Pajak untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi pajaknya,” ujar Andi.
Dalam diskusi tersebut, Andi mengajukan pertanyaan mengenai biaya administrasi yang perlu disiapkan masyarakat untuk mendapatkan layanan perpajakan. Mendengar hal tersebut, Kepala KP2KP Sidrap dengan tegas menyatakan, “Perlu kami tekankan bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan adalah gratis. Tidak ada biaya apapun yang dipungut,” ucap Hairul.
Pernyataan ini disambut positif oleh Andi. Menurutnya ini merupakan poin penting dalam menciptakan birokrasi pelayanan publik yang berintegritas dan bersih dari pungli. “Informasi tentang layanan gratis ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat,” imbuh Andi.
Menutup kegiatan, Hairul mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pajak. Pihaknya juga menginformasikan saluran pengaduan yang dapat diakses masyarakat apabila terdapat petugas pajak ataupun oknum yang mengatasnamakan petugas pajak yang meminta bayaran atas layanan administrasi perpajakan yang diberikan. Layanan pengaduan tersedia dalam berbagai saluran, meliputi email pengaduan@pajak.go.id, website pengaduan.pajak.go.id, fitur chat pajak pada www.pajak.go.id, hingga nomor telepon kring pajak 1500 200.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views