Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Bulik mengadakan Layanan di Luar Kantor (LDK) di Minimarket Almuna yang berlokasi di Jalan Batu Batanggui, Kabupaten Lamandau (Sabtu, 27/7).
Layanan yang diberikan oleh KP2KP Nanga Bulik berupa pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP, pembuatan kode billing, dan konsultasi perpajakan. Kegiatan LDK ini dilakukan setiap sebulan sekali sebagaimana tindak lanjut kerja sama KP2KP Nanga Bulik dengan Minimarket Almuna sejak awal tahun 2024. “Ini saya dari sekolah, kemaren ada belanja dari kegiatan itu. Jadi minta tolong dibuatkan billing pembayaran atas belanja tersebut ya,” ungkap Ujang, salah satu wajib pajak yang berkunjung. “Baik, silakan dibuat terlebih dahulu daftar atau rekap belanjanya ya pak,” jawab Zein, pelaksana KP2KP Nanga Bulik.
Wajib pajak yang disasar dalam kegiatan LDK ini yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi usahawan yang belum melaporkan SPT Tahunan dan memadankan NIK menjadi NPWP. LDK KP2KP Nanga Bulik merupakan salah satu cara jemput bola yang bertujuan memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Semoga kerja sama dengan pihak ketiga dalam hal ini Minimarket Almuna terus berlanjut dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Lamandau.
Pewarta: Dimas Wihandoko |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Bulik |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 views